Keanggotaan

GKIA atau Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak adalah koalisi masyarakat sipil yang anggotanya terdiri dari organisasi dan individu yang memiliki tujuan sama dalam memperjuangkan peningkatan status kesehatan bayi, anak, remaja puteri dan ibu di Indonesia, dengan tunduk pada deklarasi universal hak asasi manusia, konvensi penghapusan pekerja anak, deklarasi hak-hak anak dan deklarasi Beijing tentang persamaan perempuan.

Anggota GKIA adalah organisasi masyarakat sipil seperti LSM, perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi keagamaan, oganisasi masyarakat dan anggota individu.

GKIA dijalankan dengan sistem kepemimpinan presidium yang dipilih setiap lima tahun sekali.

Termasuk dalam tujuan pedoman etik GKIA ini adalah mencegah terjadinya konflik kepentingan perusahaan produsen dan distributor susu formula dan makanan bayi anak dibawah usia 2 tahun. Apabila terjadi konflik kepentingan, maka pedoman ini harus diterjemahkan dan diaplikasikan sesuai dengan hukum atau konvensi atau pedoman internasional (international code for breast milk substitute) terkait dengan isu kesehatan ibu dan anak.

Pedoman Etik

Organisasi yang menjadi anggota GKIA tidak bekerja sama dengan perusahaan dari industri tembakau, narkoba, alkohol, senjata, judi, dan perusahaan yang melanggar Kode Etik International Pemasaran Produk Pengganti ASI dan resolusi WHA, Konvensi Hak Anak, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita serta perusahaan yang merusak lingkungan. Anggota organisasi memliki hak suara dalam pemilihan presidium.

Individu yang menjadi anggota tidak bekerja dengan perusahaan industri tembakau, narkoba, alkohol, senjata, judi, dan perusahaan yang melanggar Kode Etik International Pemasaran Produk Pengganti ASI dan resolusi WHA, Konvensi Hak Anak, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita produsen pengganti ASI dan makanan bayi, serta perusahaan yang merusak lingkungan. Anggota individu tidak memiliki hak suara dalam pemilihan presidium.

Anggota organisasi dan anggota individu tidak memiliki konflik kepentingan terhadap tujuan GKIA dalam meningkatkan kesehatan ibu, anak dan remaja.

Anggota organisasi dan anggota individu GKIA menandatangani formulir keanggotaan dan bersedia mengikuti komitmen anggota (silahkan klik disini untuk mendownload form keanggotaan)

Komitmen Anggota

  1. Memberikan pelayanan profesional secara objektif dan menghormati kebutuhan dan nilai-nilai yang unik dari tiap individu masyarakat maupun dalam berinteraksi antar organisasi yang tergabung dalam GKIA
  2. Menghindari diskriminasi terhadap individu lain atas dasar ras/suku/etnis, keyakinan, status pernikahan, status kesehatan, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, usia dan kebangsaan
  3. Memberikan dan memenuhi komitmen secara penuh dan profesional terhadap kegiatan pelayanan dan advokasi masyarakat yang dilakukan oleh GKIA
  4. Melakukan pelayanan dan advokasi kepada masyarakat dengan dasar prinsip pembuktian ilmiah dan penelitian serta informasi terbaru yang akurat.
  5. Menyampaikan informasi sesuai dengan bukti ilmiah dan terbuka dengan adanya kemungkinan perbedaan pendapat.
  6. Bertanggungjawab atas kompetensi pribadi maupun masing-masing organisasi dan GKIA.
  7. Memberitahu pada publik dan kolega tentang pelayanan yang dapat diberikan dalam informasi yang faktual.
  8. Memberi informasi tentang berbagai produk yang berkaitan dengan kegiatan kesehatan ibu dan anak tanpa mengarahkan pada jenis atau merk tertentu.
  9. Dalam hal suatu kegiatan advokasi sudah diputuskan melalui rapat bersama anggota dan/atau Presdium GKIA, maka setiap anggota harus tunduk dan terikat pada keputusan tersebut, termasuk tidak memberikan pendapat pribadi dan atau internal organisasi  yang bertentangan dengan keputusan tersebut di berbagai forum, media dan media sosial
  10. Apabila ada keadaan dan/atau situasi di masyarakat yang membutuhkan respon dari GKIA, baik di media, media sosial maka hanya dapat dilakukan setelah mekanisme persetujuan perwakilan lembaga dalam Presidium  
  11. Tidak bertentangan dengan Kode Etik International Pemasaran Produk Pengganti ASI dan resolusi WHA, Konvensi Hak Anak, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita
  12. Tidak menerima hadiah dan bantuan dari pihak yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dengan tujuan GKIA
  13. Tidak bekerjasama dan/atau menerima bantuan dalam kegiatan yang memiliki peluang untuk terjadinya konflik kepentingan dengan tujuan GKIA.
  14. Bersedia untuk diberhentikan atau mengundurkan diri secara sukarela dari keanggotaan GKIA apabila terbukti melanggar pedoman etika GKIA
  15. Mendapatkan persetujuan secara lisan atau tertulis sebelum mengatasnamakan GKIA dalam setiap kesempatan.
  16. Mendapatkan persetujuan tertulis dari Presidium GKIA untuk mendokumentasikan kegiatan seperti fotografi, rekaman audio atau video  baik untuk tujuan pendidikan, publikasi atau keperluan GKIA lainnya.
  17. Melaporkan kepada Presidium GKIA jika mengetahui indikasi pelanggaran Kode Etik GKIA yang dilakukan oleh anggota GKIA
  18. Memahami, mengenali, menghormati dan menghargai hak kekayaan intelektual dalam setiap melakukan kegiatan pelayanan masyarakat dan advokasi