Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA) adalah koalisi masyarakat sipil Indonesia yang anggotanya terdiri dari organisasi dan individu yang memiliki kesamaan tujuan dalam memperjuangkan peningkatan status kesehatan ibu, anak dan remaja di Indonesia, dan tunduk pada konvensi hak azasi manusia, konvensi penghapusan kekerasan terhadap perempuan, dan konvensi hak anak.
GKIA diluncurkan pada bulan Juni 2010 oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya masyarakat sipil untuk ikut berkontribusi dalam pencapaian Millenium Development Goals (MDGs) yang saat ini dilanjutkan dengan Sustainable Development Goals (SDGs).
GKIA berupaya mensinergiskan upaya pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, pakar kesehatan anak, sektor swasta, lembaga swadaya masyarakat dan media massa, dalam komitmen bersama untuk peningkatan kesehatan ibu, bayi, balita dan remaja sehingga ibu dan anak terselamatkan dan hidup sehat. GKIA juga berupaya mengintegrasikan suara anak dan remaja Indonesia dari berbagai provinsi untuk menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesehatan ibu, bayi dan balita.
Sebanyak lebih dari 25 organisasi masyarakat sipil telah bergabung dalam gerakan ini dalam kemitraan dengan pemerintah, badan Perserikatan Bangsa Bangsa, organisasi profesi, institusi pendidikan, donor dan koalisi sejenis lainnya.
Pada bulan April 2015, GKIA mengadopsi sistem kepemimpinan presidium yang beranggotakan 6 organisasi, yaitu: Muhammadiyah, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Perkumpulan Perinatologi Indonesia (Perinasia), Persekutuan Pelayanan Kristen untuk Kesehatan di Indonesia (Pelkesi), Yayasan Sayangi Tunas Cilik (YSTC), dan Wahana Visi Indonesia (WVI).
Bidang peminatan GKIA meliputi:
Kegiatan GKIA antara lain: